}
HEY! WHAT UP! HAVE A NICE DAY! #Salam Blogger !!

Thursday, November 15, 2012


Title: Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dengan Meyakinkan Pemerintah Untuk Segera Meratifikasi Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional
Authors: Lisa Aprilia
Advisors: Lisa Aprilia
Issue Date: 24-Apr-2008
Abstract: Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki setiap manusia tanpa memandang perbedaan ras, wama kulit, gender, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya. HAM secara hukum dijamin dengan hukum HAM yang melindungi individu-individu atau kelompok dari tindakan-tindakan yang melanggar kebebasan dasar serta harkat dan martabat manusia. Hukum HAM satu diantaranya adalah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam hal penegakan HAM Pemerintah Indonesia juga memiliki hukum HAM diantaranya adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Selain itu Pemerintah juga te1ah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional diantaranya adalah Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan yang diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958. Ratifikasi adalah ungkapan resmi dari sebuah Negara untuk tunduk tanpa paksaan atas isi kesepakatan. Tanggal 17 Juli 1998, dalam Konferensi Diplomatik PBB telah dihasilkan satu langkah penting dalam penegakan HAM yaitu disetujuinya Statuta Roma, yaitu sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Intemasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum. Dari 148 negara peserta konferensi yang. ikut saat itu sebanyak 120 negara mendukung, 7 menentang dan 21 abstain. Ada empat jenis tindak pelanggaran serius yang diatur dalam Statuta Roma, yaitu: 1. Genosida 2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 3. Kejahatan Perang 4. Kejahatan Agresi Meskipun Mahkamah Pidana Internasional telah terbentuk dan didukung banyak negara namun Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum juga tergerak untuk meratifikasi Statuta Roma tersebut, padahal Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih dipandang sebagai negara yang lemah dalam penegakan HAM baik dalam pandangan masyarakat internasional maupun masyarakat Indonesia sendiri. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM berat di tanah air seperti kasus Aceh. kasus Timor-timur, kasus Trisakti dan sebagainya hingga kini penyelesaiannya masih belum memuaskan. Hal yang sering dijadikan alasan Pemerintah untuk menolak Ratifikasi Statuta Roma adalah Mahkamah Pidana Internasional akan menggerogoti kedaulatan Negara. Padahal Mahkamah Pidana Internasional memiliki prinsip Komplementaritas, yakni pengadilan intemasional hanyalah sebagai pelengkap bagi sistem pengadilan nasional apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengadili tersangka. Selain itu apabila Pemerintah Indonesia mau meratifikasi Statuta Roma secara politis akan menguntungkan Indonesia karena Indonesia terlihat cukup serius dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM. Pada akhimya kepercayaan dunia intemasional terhadap peradilan di Indonesia juga akan pulih.
Abstract (other language): The human right is a right that every human posses by not view any difference on race, skin color, gender, language, religion, political or other opinion. The Human rights is legally covered by a Human rights law that perhaps keep individuals or group protect from actions violating basic freedom as well as dignity and prestige for human being. One of the of HR laws with existence is a Universal Declaration for Human Rights of 1948 enacted by the United Nations. For law enforcement on Human rights the Indonesian government also has another Human Rights law namely the Regulations NO.39 of 1999 about Human Rights and the Regulations No. 26 of 2000 about Human rights Court. In addition, this Government also has already ratified some instruments of International Human rights such as a convention on Political Right of Women that ratified by the Regulations No. 68 of 1958. Ratification is an official expression of a state for obeying without any pressure upon the content of agreement. On 17th July 1998, within a Diplomatic Conference of UN there was already resulted an important step in law enforcement for Human rights namely for agreeing Roman Statute means an agreement to establish an International Criminal Court with the intends to keep try the human criminal in action and cut off any chain on law immune. Out of 148 states of participant in conference took part and that time found at least 120 states support it, 7 to opposite and 21 abstain. There are four sorts found as a seriously violation act that regulated in Roman Statutes, they are: 1. Genocide 2. Evil on Human 3. War Evil 4. Aggression evil Although there has been established the International Criminal Court and many countries support it, the Indonesian. Government however at present not encourage yet to ratify the Roman Statutes, while the Indonesian government until now on was seen as one of countries that weak to keep law enforcement on human rights either for international society viewed or by Indonesian society it self. Since so many violation cases on Human right heavy on this country such as Aceh case, East Timor case, Trisaki case and so forth till today the process for completion not satisfied any more. According to Government reasonable point out for refusing to ratify the Roman Statute concerned the International Criminal Court seemly to undermine the government authority. Whereas the International Criminal Court has its complementary principle, namely the International court is only as complement for the national court system whenever our national court unable or wish no to try the suspected. In addition, if the Indonesian government may ratify the Roman Statute politically it shall give advantages for Indonesia since other see how seriously the Indonesian government to keep completion the problem of Human right violation. It is at last, the international conviction over the national court in Indonesia may get recovery according to their view.

No comments:

Post a Comment